1 Tahun Tugas Khusus BISIP dalam Mengawal Pengelolaan ATB Bernilai KI
Bogor (6/9) – Balai informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) telah satu tahun mengantongi tugas tambahan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 488/Kpts/HK.520 /M/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penunjukan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian sebagai Kuasa Pendaftaran HKI, Perlindungan PVT, dan Penatakelolaan PNBP dalam rangka Pemanfaatan Aset Tak Berwujud Kementan. Terkait penugasan khusus ini, maka penguatan pelaksanaan tugas sebagaimana dirinci untuk Tim Kerja Pengelolaan Hasil Standardisasi Instrumen Pertanian (PHSIP) tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 279/Kpts/OT.050/M/06/2023 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Pelaksana Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian tertanggal 5 Juni 2023. Khususnya yang berkaitan dengan tugas spesifik dalam melaksanakan layanan informasi, penyiapan bahan pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian, pendampingan dan konsultasi, pengumpulan, pengolahan, dan pengelolaan data dan informasi hasil standar instrumen pertanian berupa aset tak berwujud di bidang pertanian.
Oleh karenanya, di tengah satu tahun mengemban tugas khusus sebagai kuasa pendaftaran HKI, dapat diinformasikan bahwa sesuai data yang sudah direkonsiliasi bersama Dit. Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang pada Senin, 3 September 2024 lalu, maka dari 563 paten yang sudah terdaftar, sejumlah 340 judul merupakan paten biasa dan 223 judul adalah paten sederhana. Dari 563 paten tersebut sebanyak 414 sudah granted dengan sertifikat perlindungan, dan tersisa 110 judul yang masih dalam proses, selain juga 92 paten yang sudah menjadi publik domain, ungkap Nuning Nugrahani, Kepala BISIP. Sedangkan untuk perlindungan hak cipta, dari 200 yang diproses pendaftaran 196 sudah tersertifikat dan diantaranya masuk dalam 4 hak cipta yang masih diproses.
Selanjutnya, untuk perlindungan merek sebanyak 65 judul yang sudah dilakukan pendaftaran, 20 dalam proses, termasuk merek Agrostandar, dan baru 31 yang granted, termasuk diantaranya adalah merek Valia. Sedangkan 35 merek lainnya, saat ini berstatus public domain. Selain merek Agrostandar, terdapat merek Agroinovasi yang masih dilanjutkan perlindungannya melalui perpanjangan perlindungan merek pada tahun 2022, mengingat masih digunakan sebagai merek produk inovasi Kementerian Pertanian, kecuali apabila produk tersebut telah memiliki standar maka mitra akan diperkenankan menggunakan merek Agrostandar, ungkap Nuning lagi.
Perpanjangan merek juga dilakukan terhadap merek PUTS, PUTK, dan PUPR, yang merupakan merek dagang perangkat uji dari BPSI Tanah dan Pupuk. Dari 35 perlindungan merek, saat ini sudah menjadi public domain, diantaranya adalah merek Beta Pembenah Tanah yang juga merupakan merek dari BPSI Tanah dan Pupuk.
Hal terkait dengan perlindungan varietas tanaman, sebanyak 165 yang didaftarkan baru sekitar 139 yang memperoleh perlindungan Hak PVT dan 2 dalam proses, sedangkan 37 diantaranya sudah publik domain. Keberadaan berbagai varietas unggul dari berbagai komoditas pertanian ini, khususnya tanaman pangan, tentunya menjadi bagian penting untuk mendukung kebutuhan perbenihan nasional.
Proses pemberian perlindungan hingga akhirnya diperoleh sertifikat HKI dengan berbagai rezim baik paten, hak cipta, merek, dan hak PVT ini, membutuhkan waktu setidaknya 1-2 tahun dengan berbagai tahapan sesuai rezim yang harus dilalui, sehingga bisa saja tahun ini dilakukan pendaftaran, 2 tahun berikutnya baru diperoleh sertifikat perlindungannya. Oleh karena itu, BISIP harus terus melaksanakan pengawalan dan pendampingan, termasuk tahapan pemeliharaan dari semua KI yang saat ini telah menjadi Aset Tak Berwujud (ATB) Kementan ini, lanjut Nuning.
Potensi pelaksanaan tugas khusus ini tentunya akan berkurang, dengan tidak adanya identifikasi kebutuhan pendaftaran perlindungan atas kekayaan intelektual yang berupa varietas unggul baru ataupun teknologi baru lainnya, walaupun kedepan bisa saja dari standar yang diperoleh dan dikembangan saat ini juga memanfaatkan hasil dari inovasi yang sudah ada dan sudah publik domain, misalnya PT. Pupuk Kujang yang melisensi pupuk NPK tablet dan saat ini sudah memiiliki label SNI 2803:2012 dengan merek Pupuk Jerandi, lanjut Nuning.
Tugas yang tertuang dalam Kepmentan 488 Tahun 2023 ini tidak hanya sampai di pengelolaan perlindungan HKI saja, tapi juga mengakomodir pemanfaatannya sebagai ATB Kementan dan penatakelolaan hasil dari pemanfaatannya yang berupa PNBP Royalti. Perkembangan pengelolaan ATB Kementan tersebut yang dilaksanakan melalui kerja sama lisensi hingga Agustus tahun 2024 tercatat sudah berlangsung sebanyak 471 perjanjian, dan hingga Agustus 2024 terdapat 97 judul perjanjian yang masih aktif dari kurang lebih 80an mitra kerja sama lisensi. Untuk tahun 2024, Industri pertanian masih terus melakukan permohonan kerja sama pemanfaatan ATB Kementan ini, baik dalam rangka perpanjangan maupun pengajuan kerja sama yang baru.
Bahwa ATB Kementan ini diperoleh dari anggaran negara dan dalam proses pemeliharaannya memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit, meskipun saat ini sudah dilakukan upaya pemeliharaan nol rupiah terhadap berbagai rezim perlindungan KI, jelas Nuning. Oleh karena itu, perlu terus dilakukan upaya menggali potensi kemanfaatan dari ATB Kementan, dan sesuai amanah Kepmentan 488 Tahun 2023, kemanfaatan yang dimaksud berbicara terkait potensi ekonomi yang dapat diperoleh dengan melibatkan industri pertanian melalui kerja sama lisensi. Perolehan potensi ekonomi dalam bentuk PNBP Royalti untuk komersialisasi ATB Kementan di tahun 2023 yang ditagihkan ditahun 2024 misalnya, tercatat mencapai 1,9 Miliar. Pemanfaatan ATB Kementan diharapkan nantinya juga mengikutsertakan Hasil Standar Instrumen Pertanian tidak lain bertujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa tutup Nuning.